Pak Hakim membeli sepetak tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Suatu waktu Pak Hakim terpaksa menjual tanahnya dikarenakan membutuhkan uang, dengan menanggung kerugian sebesar 6%. Harga jual tanah milik Pak Hakim adalah..
a) Rp38.000.000,00
b) Rp37.600.000,00
c) Rp35.500.000,00
d) Rp24.000.000,00
a) Rp38.000.000,00
b) Rp37.600.000,00
c) Rp35.500.000,00
d) Rp24.000.000,00
Jawaban:
Jawaban yang tepat adalah b) Rp 37.600.000,00.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
6% = 6 / 100 × 40,000,000
= 2,400,000
jadi
= 40,000,000 - 2,400,000
= 37.600.000
Maka, harga jual tanah milik pak hakim adalah Rp.37.600.000,00
6% × Rp. 40.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00
Rp. 40.000.000,00 - Rp 2.400.000,00
= Rp. 37.600.000,00
[answer.2.content]